Kejari Cianjur Bantah Tudingan Pemerasan dan Kriminalisasi Kasus Korupsi PJU Senilai Rp40 Miliar

Berita56 Dilihat

detak publik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur secara tegas membantah tudingan adanya pemerasan dan kriminalisasi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp40 miliar yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur.

Bantahan itu disampaikan langsung Kepala Kejari Cianjur, Dr. Kamin, menanggapi pernyataan yang sebelumnya dilontarkan oleh kuasa hukum PT Karya Putra Abadi (KPA), Fadlin Avisenna Nasution, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor JMB Law Firm, Jakarta.

Dalam pernyataannya, Fadlin menyebut adanya dugaan kebohongan publik yang dilakukan Kejari Cianjur saat menggelar konferensi pers pada 8 Juli 2025 lalu. Ia juga menyinggung keberadaan uang tunai sebesar Rp1 miliar yang sempat diperlihatkan sebagai barang bukti dugaan korupsi. Menurutnya, jumlah tersebut sudah berkurang Rp500 juta dan diduga merupakan hasil pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum (APH) berinisial RH kepada seorang pihak swasta bernama Purbo dari PT KPA.

Menanggapi tudingan tersebut, Kamin membantah keras semua klaim yang disampaikan pihak kuasa hukum. Ia menyatakan bahwa pihak Kejari tidak pernah berinteraksi maupun melakukan pertemuan dengan pihak yang disebutkan.

“Saya tegaskan, kami bersama tim penyidik tidak pernah berkomunikasi, apalagi melakukan pertemuan atau meminta uang kepada yang bersangkutan,” tegas Kamin dalam konferensi pers di Kantor Kejari Cianjur, Jumat (11/7/2025).

Kamin juga menekankan komitmennya terhadap penegakan hukum yang profesional dan transparan. Ia menyatakan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada oknum dari internal Kejari Cianjur yang terlibat dalam praktik menyimpang seperti pemerasan atau kriminalisasi.

“Jika terbukti ada aparat di internal Kejari Cianjur yang bermain, saya pastikan akan kami tindak tegas sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi proyek PJU senilai Rp40 miliar tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh tim Kejaksaan Negeri Cianjur. Pihak kejaksaan juga memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai mekanisme tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun.(Red)

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak PT KPA terkait klarifikasi atau bukti-bukti tambahan yang mendukung tudingan mereka. Kejari Cianjur pun mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.