detak publik.id– Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Cianjur terus berkembang. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur kembali menetapkan satu tersangka baru, sehingga total tersangka dalam perkara ini kini menjadi tiga orang.
Tersangka terbaru berinisial AM, selaku penyedia dalam pelaksanaan proyek, secara resmi ditetapkan dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 2514/M.2.27/Fd.2/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Penahanan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB.
“Hari ini kami telah menahan satu orang tersangka berinisial AM yang terlibat dalam pelaksanaan proyek PJU 2023. Tersangka langsung kami titipkan di Lapas Kelas II B Cianjur untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, dalam keterangan pers, Senin (4/8/2025).
Menurut Angga, dari hasil penyidikan, perbuatan tersangka AM diduga kuat telah mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp8.491.605.280,63. Kerugian itu berasal dari sejumlah pelanggaran teknis dan administratif dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek penerangan jalan yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan publik.
“Kerugian negara tersebut teridentifikasi dari hasil audit investigatif dan pencocokan dokumen serta pekerjaan di lapangan. Proyek ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, harga satuan barang, maupun volume pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejari Cianjur telah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni DG, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur yang diduga berperan sebagai penanggung jawab kegiatan, serta MIH, konsultan perencana proyek.
Dengan ditetapkannya AM sebagai tersangka ketiga, penanganan perkara ini menunjukkan progres signifikan. Seluruh proses hukum, termasuk penahanan, disebut berlangsung aman dan tanpa hambatan, dikawal langsung oleh Tim Intelijen Kejari Cianjur.
Kejari Cianjur menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Aparat penegak hukum juga berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain. Penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga integritas pengelolaan anggaran publik di Kabupaten Cianjur,” tegas Angga.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek infrastruktur dasar yang berdampak langsung terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Kejaksaan mengimbau agar semua pihak mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengintervensi jalannya penyidikan. (DJ)