Satreskrim Polres Cianjur Tangkap Dua pelaku Guru Ngaji Cabul,14 Korban Terindentifikasi

detak publik. Id— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil menangkap dua orang guru ngaji yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap belasan muridnya. Penangkapan ini dilakukan pada Agustus 2025, menyusul laporan dari para keluarga korban.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Total ada 14 korban yang teridentifikasi dari dua kasus berbeda ini.

Kasus Pertama, Oknum Pimpinan Pesantren dengan Modus Pengobatan

Kasus pertama menjerat AMJ alias A’ah (44), seorang warga Desa Ciherang, Kecamatan Pacet. Ia merupakan pimpinan Majelis Ta’lim Al Ghozali yang kini telah berkembang menjadi Pesantren Al Gojali. Laporan terhadapnya masuk pada 29 April 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AMJ diduga melakukan perbuatan cabul sejak tahun 2015. Saat itu, para korban masih duduk di bangku SMP dan aktif mengikuti pengajiannya.

Awalnya tersangka melakukan pendekatan personal lalu mengaku bisa mengobati penyakit korban. Namun dalam proses itu, korban justru mendapat perlakuan cabul,” jelas Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto pada Selasa (26/8/2025).

Sebanyak sembilan korban perempuan berusia 22–25 tahun berhasil diidentifikasi. Mereka berinisial ETP, ZS, PLN, AM, MNL, NSF, HH, AD, dan DY. Sebagai barang bukti, polisi menyita satu set mukena berwarna merah bermotif bunga hitam dari tangan tersangka.

Kasus Kedua, Guru Ngaji dengan Modus Meminta Bantuan

Kasus kedua menimpa AG (24), guru ngaji asal Desa Sukamantri, Kecamatan Karangtengah, Cianjur. Ia ditangkap pada 11 Agustus 2025 setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

AG diduga telah mencabuli empat anak berusia 11–12 tahun, masing-masing berinisial NAP, NA, SBR, dan SNS. Modusnya, pelaku berpura-pura meminta bantuan korban untuk mengerjakan pekerjaan rumah di kediamannya, lalu melakukan perbuatan cabul.

“Pelaku memanfaatkan situasi dengan berpura-pura meminta tolong, kemudian mengarahkan korban melakukan perbuatan cabul,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini, seluruh korban dari kedua kasus tersebut sedang mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur.

Ancaman Hukuman Berat dan Imbauan Kewaspadaan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (4) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti mereka maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan serius dan mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan, termasuk di pesantren, demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.(DJ)