detak publik. Id– Komplotan spesialis pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang aksinya sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur. Ketiga pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (27/9/2025).
Aksi nekat komplotan ini terekam jelas kamera CCTV saat membobol mesin ATM di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, pada Senin dini hari (22/9/2025) sekitar pukul 03.53 WIB. Dalam rekaman yang beredar luas, terlihat dua dari tiga pelaku beraksi merusak bagian mesin menggunakan alat khusus, kemudian memasukkan alat penjepit modifikasi untuk mengambil uang di dalamnya. Pelaku ketiga bertugas mengawasi di depan pintu ATM.
Kasatreskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, menjelaskan bahwa viralnya rekaman CCTV tersebut menjadi petunjuk awal yang krusial bagi kepolisian.
“Dari laporan pihak bank dan bukti rekaman CCTV yang viral, kami segera melakukan pengejaran. Identifikasi dan penelusuran mengarah ke Banten, dan ketiga pelaku berhasil kami amankan di sebuah kontrakan di Kabupaten Tangerang,” ungkap Kompol Nova, Senin (29/9/2025).
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat yang digunakan para pelaku untuk merusak dan mengambil uang dari mesin ATM.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa komplotan ini bukan pemain baru. Mereka diketahui telah lima kali melancarkan aksi serupa di berbagai lokasi di wilayah hukum Cianjur. Total kerugian yang ditimbulkan akibat aksi kejahatan mereka ditaksir mencapai Rp29,4 juta.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini sudah lima kali melakukan pencurian dengan modus yang sama di Cianjur. Mereka memanfaatkan suasana sepi dini hari untuk melancarkan aksinya,” tambah Kompol Nova.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini telah ditahan di Polres Cianjur dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau lokasi kejahatan lain.(DJ)