Polres dan BNNK Cianjur Gagalkan Peredaran 270 Gram Sabu, Diduga Terkait Jaringan Internasional

Berita, Cianjur32 Dilihat
banner 468x60

detakpublik, Cianjur– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 270,03 gram yang diduga berasal dari jaringan sindikat lintas negara. Tiga tersangka diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur, Senin (15/6/2026). Barang bukti yang disita diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah dan berpotensi merusak ribuan masyarakat apabila berhasil diedarkan.

banner 336x280

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya aparat berhasil membongkar jaringan tersebut.

“Peredaran sabu seberat 270,03 gram berhasil kami gagalkan. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 2.700 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Alexander.

Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial AS, PP, dan AM. Ketiganya telah ditahan untuk menjalani proses hukum, sedangkan satu tersangka lain yang identitasnya telah dikantongi aparat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hasil pengembangan sementara menunjukkan bahwa kasus ini diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika internasional. Kepala BNNK Cianjur, Muchamat Affan Eko Budi Santoso, mengungkapkan bahwa sabu tersebut diduga berasal dari Kamboja dan masuk ke Indonesia melalui jalur lintas negara di kawasan Asia Tenggara.

Berdasarkan hasil investigasi awal, narkotika tersebut diduga menempuh rute Kamboja–Thailand–Malaysia sebelum masuk melalui Pulau Sumatera dan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Jawa Barat, termasuk Cianjur.

“Narkotika saat ini banyak dipasok dari luar negeri melalui jalur yang kompleks. Karena itu, sinergi antara BNN dan kepolisian menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran jaringan internasional,” kata Affan.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi momentum penting menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati setiap 26 Juni.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.

Saat ini, penyidik gabungan Polres dan BNNK Cianjur masih terus mengembangkan perkara guna memburu bandar utama, mengungkap jaringan yang lebih luas, serta menelusuri aliran dana kejahatan melalui pendekatan follow the money.(dj)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *