Tegakkan Aturan dan Kembalikan Fungsi Jalan, 216 Bangunan Liar di Cianjur Digusur

Berita, Cianjur13 Dilihat
banner 468x60

detakpublik,CIANJUR — Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Cianjur menertibkan 216 bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Bandung-Cianjur, Minggu (2/8/2026). Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan fungsi ruang milik jalan (rumija) sekaligus mendukung program penataan kawasan perkotaan yang lebih aman dan teratur.

Penertiban difokuskan pada dua titik utama di wilayah Kecamatan Ciranjang dan Sukaluyu. Operasi lintas instansi tersebut melibatkan personel Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Disperkim, Dinas PUTR, serta dukungan anggota TNI dan Polri.

banner 336x280

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Alba Nurahma, menegaskan bahwa eksekusi lapangan mengacu pada Perda Kabupaten Cianjur Nomor 1/2019 juncto Perda Nomor 3/2020 tentPenyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Langkah ini juga menindaklanjuti Surat Satpol PP Provinsi Jawa Barat per 10 April 2026 terkait program Indonesia Asri melalui Jawa Barat Berseka,” ujar Alba, Senin (3/8/2026).

Sebelum penertiban paksa digelar, Pemkab Cianjur mengeklaim telah menerbitkan Surat Imbauan Nomor B/300/949/SATPOL PP-DAMKAR/07/2026 pada 6 Juli 2026. Prosedur sosialisasi dan tenggat waktu pembongkaran mandiri bagi pemilik kios telah diberikan sebelum petugas menurunkan alat berat ke lokasi.

Terkait keberlanjutan nasib para pedagang yang terdampak pembongkaran, Pemkab Cianjur menyatakan tidak melupakan aspek sosial. “Usulan pemberian kompensasi bagi pedagang terdampak sudah kami ajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” pungkas Alba.(DJ)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *