Temuan BPK Ungkap 120 ASN Cianjur Terindikasi Masih Terima Bansos, Pemkab Tuntut Pengembalian Dana

Berita, Cianjur7 Dilihat
banner 468x60

detakpublik,CIANJUR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sekitar 120 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur terindikasi masih menerima bantuan sosial (bansos) pada tahun anggaran 2025. Pemerintah Daerah (Pemkab) Cianjur kini tengah memanggil para pegawai tersebut untuk memproses pengembalian seluruh dana bantuan yang sempat tercairkan.

Temuan tersebut bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur bersama Inspektorat Daerah (Itda) dan Kemensos menggelar verifikasi lapangan secara marathon.

banner 336x280

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Cianjur, Handika Firdaus, mengonfirmasi keberadaan temuan tersebut. Ia menyebut mayoritas penerima berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu serta satu orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Berdasarkan surat Kemensos atas LHP BPK, terindikasi ada ASN Cianjur yang masih menerima bansos pada 2025. Sebagian besar merupakan tenaga pendidik yang baru diangkat menjadi ASN dalam rentang waktu 2024 hingga akhir 2025,” ujar Handika kepada wartawan, Rabu(28/10/2026).

Keterlambatan Pembaruan Data

Handika menjelaskan, penyaluran yang salah sasaran ini ditengarai akibat keterlambatan pembaruan (updating) basis data pasca-perubahan status kepegawaian. Dalam data historis Kemensos, nama-nama tersebut masih tercatat pada kelompok desil masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sehingga sistem tetap mengidentifikasi mereka sebagai penerima manfaat yang sah.

Bantuan yang menjadi objek temuan BPK meliputi sejumlah program tunai, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra, bantuan sembako tunai, hingga Program Keluarga Harapan (PKH).

Proses pemanggilan dan pemulihan kerugian negara difasilitasi Pemkab Cianjur sejak Rabu hingga Kamis (21–22/10/2026). Namun, hingga hari pertama verifikasi, nilai pengembalian dana tercatat baru mencapai sekitar 20 persen dari total nominal yang harus dipulihkan.

Batas Waktu Akhir Tahun

Pemkab Cianjur menegaskan agar seluruh ASN terkait segera menyetorkan kembali dana bansos tersebut ke kas negara paling lambat sebelum akhir tahun 2026. Selama kewajiban pengembalian belum dipenuhi, nama-nama pegawai bersangkutan akan tetap tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK sebagai beban temuan.

“Jangan memaksakan bantuan ini dicairkan jika status sudah berubah. Ini uang negara, Rp1 pun wajib dipertanggungjawabkan,” tegas Handika.

Guna mencegah keterulangan kasus serupa, Dinsos mengimbau aparatur tingkat RT/RW hingga pemerintah desa untuk lebih ketat serta objektif dalam memverifikasi kelayakan penerima bansos. Selain itu, para ASN yang baru diangkat diimbau aktif memperbarui status pekerjaan pada data kependudukan.

Adapun mulai tahun anggaran 2026, sistem pendataan bansos Kemensos dilaporkan telah terintegrasi secara langsung dengan basis data kepegawaian nasional. Integrasi lintas sektoral ini diharapkan mampu secara otomatis menyaring serta memblokir penyaluran bansos bagi individu yang terdeteksi berstatus ASN.(DJ)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *