Tertekan Defisit Anggaran, Pemkab Cianjur Setop UHC Prioritas dan Pangkas 400 Ribu Peserta BPJS

Berita, Cianjur10 Dilihat
banner 468x60

detakpublik,CIANJUR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur resmi menghentikan skema pembiayaan Universal Health Coverage (UHC) Prioritas akibat penyusutan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.7/X/2026 yang berlaku efektif mulai 31 Juli 2026.

Implikasi dari kebijakan ini, status jaminan kesehatan daerah Cianjur bergeser dari UHC Prioritas (non cut-off) menjadi cut-off. Kuota kepesertaan yang ditanggung Pemkab Cianjur melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dipangkas sekitar 60 persen dari sebelumnya 815.690 jiwa menjadi 372.772 jiwa mulai Agustus 2026.

banner 336x280

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, I Made Setiawan, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), dr. Usi Yusnitaswari, membenarkan adanya penurunan kuota kepesertaan tersebut. Untuk menyokong 372.772 jiwa yang tersisa hingga Desember 2026, Pemkab telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp70,45 miliar atau Rp14,09 miliar per bulan.

“Penurunan kuota ini otomatis mengubah status kita dari UHC Prioritas menjadi cut-off karena syarat minimal keaktifan peserta tak lagi terpenuhi. Namun, subsidi tetap difokuskan bagi warga kurang mampu di Desil 1–5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), penderita penyakit katastropik, ibu hamil berisiko tinggi, anak berpenyakit kronis, serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ),” terang Usi, Senin(3/8/2026).

Murni Dipicu Krisis Fiskal Daerah

Secara terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Rustam Effendi, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak terhindarkan akibat defisit fiskal APBD yang membengkak serta tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tekanan anggaran makin bertambah seiring penurunan alokasi transfer dana dari pemerintah pusat, tingginya porsi mandatory spending seperti alokasi infrastruktur minimal 40 persen, serta batalnya skema pembagian beban (cost-sharing) 60:40 dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun ini.

“Proyeksi pembiayaan awal yang telah disusun menjadi tidak terealisasi. Ruang fiskal kita betul-betul sangat sempit untuk tahun 2026 dan diproyeksikan masih berat hingga 2027,” kata Rustam.

Solusi Pengalihan ke PBI JK dan BPJS Mandiri

Menyikapi keterbatasan APBD, Komisi IV DPRD mendorong Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Disdukcapil segera melakukan pemadanan data agar warga miskin yang terdampak tidak kehilangan hak pelayanan kesehatan. Pemkab mendorong pengalihan peserta PBPU Pemda ke skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang bersumber dari anggaran Kementerian Sosial (Kemensos).

Berdasarkan data DTSEN, terdapat sekitar 1,5 hingga 1,6 juta warga Cianjur yang masuk kategori Desil 1–5. Namun, kuota PBI JK Kemensos yang terealisasi saat ini baru menyerap sekitar 900 ribu jiwa.

“Ada selisih sekitar 600 ribu warga yang terus kita usulkan ke pusat. Warga yang terancam dicoret dari pemda terutama yang memiliki rekam medis penyakit berat kami minta masuk daftar prioritas (waiting list) PBI JK agar layanan medis mereka tidak terputus,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.

Di samping mendorong pengalihan ke Kemensos, Pemkab Cianjur mengimbau masyarakat yang berkemampuan secara finansial untuk beralih ke kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri. Pemkab juga menjamin bahwa efisiensi anggaran ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kesehatan di seluruh puskesmas maupun rumah sakit daerah.(DJ)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *