Tiga Kasus Perundungan di Cianjur Ditangani Khusus, Disdikpora Perketat Pengawasan Berjenjang

Berita, Cianjur3 Dilihat
banner 468x60

detakpublik,CIANJUR — Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur tengah menangani sedikitnya tiga kasus perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan setempat. Guna memastikan pemulihan fisik maupun psikologis korban, Disdikpora menggandeng Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cianjur untuk memberikan pendampingan intensif.

Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ipan Sopandi, menegaskan bahwa seluruh langkah intervensi mengacu pada mekanisme penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan serta perlindungan anak berbasis regulasi terbaru.

banner 336x280

“Penanganan kasus perundungan harus berjalan sesuai standar operasional prosedur. Salah satu indikator utama terpenuhinya standar sekolah aman dan nyaman adalah lingkungan pendidikan yang bersih dari perundungan maupun bentuk kekerasan lainnya,” tegas Ipan, Sabtu(7/11/2026).

Ipan menjelaskan, penguatan pencegahan kekerasan di Kabupaten Cianjur diwujudkan melalui pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Satuan Tugas Sekolah Aman dan Nyaman yang terstruktur secara berjenjang. Di tingkat kabupaten, Pokja diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur dengan jajaran pembina dari Bupati serta Asisten Daerah (Asda). Adapun Kepala Disdikpora bertindak sebagai koordinator teknis.

Pelaksanaan program ini turut mengintegrasikan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lintas sektor, seperti DPPKBP3A dan Dinas Sosial (Dinsos), hingga pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di tiap sekolah.

“Dari tingkat Pokja kabupaten hingga satuan pendidikan, struktur tim sudah terbentuk. Ini menjamin upaya pencegahan dan penanganan kekerasan berjalan sistematis dan berjenjang,” tambahnya.

Mengenai penanganan kasus, Ipan menekankan pentingnya kehati-hatian mengingat seluruh pihak yang terlibat masih berstatus anak di bawah umur. Prinsip perlindungan hukum dan pemenuhan hak anak tetap diberlakukan, baik bagi korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum (terduga pelaku).

Mekanisme penanganan diawali melalui pendekatan persuasif, yakni kunjungan lapangan ke kediaman orang tua korban dan terduga pelaku guna klarifikasi fakta. Selanjutnya, pihak sekolah melakukan asesmen awal terhadap kondisi mental korban.

“Apabila indikasi trauma psikis atau gangguan mental terkonfirmasi, sekolah langsung mengalihkan rujukan pendampingan ke DPPKBP3A atau tenaga psikolog profesional,” pungkas Ipan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *