Tragis, Anak 10 Tahun Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Kandung

Berita, Kriminal31 Dilihat
banner 468x60

detakpublik, CIANJUR — Kepolisian Resor Cianjur menahan seorang pria berinisial R (33) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun. Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali di lingkungan rumah pelaku dengan memanfaatkan kondisi sepi pada malam hari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Fazri Ameli Putra, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan yang mengarah pada dugaan tindakan asusila di dalam keluarga. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan salah satu peristiwa terjadi pada Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

banner 336x280

“Pelaku diduga memanfaatkan situasi saat ibu korban tertidur. Korban dipanggil ke ruang tamu, kemudian terjadi perbuatan tersebut,” ujar Fazri, Jumat (10/4/2026).

Polisi menyebut tidak ditemukan unsur bujuk rayu atau iming-iming dalam aksi tersebut. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya kejadian lain guna memastikan rentang waktu serta frekuensi perbuatan yang dilakukan tersangka.

Di sisi lain, penanganan korban menjadi prioritas. Kepolisian bekerja sama dengan pekerja sosial serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memberikan pendampingan psikologis, mengingat korban mengalami trauma.

“Pendekatan dilakukan secara hati-hati agar proses pemulihan korban tetap terjaga,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana berlapis, yakni Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 473 ayat (4), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi korban sebagai anak di bawah umur.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *