detakpublik, CIANJUR — Kasus pembunuhan perempuan berinisial IM (44) di sebuah peternakan ayam di Kabupaten Cianjur terungkap. Polisi menangkap AS (45), kepala pengurus peternakan ayam yang diduga menghabisi nyawa korban, yang disebut sebagai istri sirinya.
AS ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur di sebuah rumah di Kampung Bojongjengkol, Desa Balekembang, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, tersangka diduga melakukan pembunuhan setelah terbakar cemburu akibat menerima dua video dari sebuah akun TikTok. Video tersebut memperlihatkan korban sedang bersama seorang laki-laki lain di sebuah kafe.
“Video tersebut kemudian memicu kecemburuan dan kemarahan tersangka hingga muncul niat untuk menghabisi korban,” kata Alexander, Rabu (2/9/2026).
Peristiwa berdarah itu terjadi di Peternakan Ayam Jamali Farm, Kampung Cipadang, Desa Cipadang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jumat (28/8/2026).
Menurut kepolisian, rencana pembunuhan mulai disusun tersangka pada Kamis (27/8) malam. Sehari kemudian, AS meminta sejumlah pegawai menggali lubang di belakang kamar mess peternakan.
Kepada para pegawai, lubang tersebut disebut akan digunakan untuk septic tank.
Sekitar pukul 13.30 WIB pada Jumat, korban datang ke mess peternakan. Setelah menyelesaikan sejumlah pekerjaan, AS kemudian menanyakan keberadaan korban pada Minggu (23/8).
Tersangka juga memperlihatkan dua video yang sebelumnya diterimanya dari akun TikTok.
Pembicaraan tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran. Polisi menyebut AS sempat menampar korban. Ketika korban melakukan perlawanan, tersangka mengambil tongkat baseball berbahan kayu yang tergantung di dinding dan memukulkan benda tersebut berkali-kali ke arah korban.
Korban kemudian terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Polisi menyebut tersangka selanjutnya melakukan tindakan lain terhadap korban hingga perempuan tersebut akhirnya meninggal dunia.
Setelah kejadian, AS melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sementara itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menerapkan metode scientific investigation.
Dalam pelariannya, tersangka sempat bersembunyi di rumah kakaknya di wilayah Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi. AS kemudian berpindah tempat dan mencari persembunyian di rumah seseorang yang disebut sebagai orang pintar di Kecamatan Kalibunder.
Upaya pelarian tersebut akhirnya terhenti setelah polisi menangkap AS pada Selasa dini hari.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Ditemukan Lima Luka Terbuka di Kepala
Dari hasil visum luar sementara, polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Luka tersebut terdapat pada bagian kepala, bibir, leher, lengan, tangan hingga punggung tangan.
Khusus pada bagian kepala, ditemukan lima luka terbuka dengan tepi tidak rata yang diduga akibat kekerasan menggunakan benda tumpul.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tongkat baseball berbahan kayu, karpet, selimut, pakaian, dua unit telepon seluler, tas milik korban, sepeda motor Yamaha Aerox, STNK serta sejumlah kunci kamar mess.
Atas perkara tersebut, AS dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penyidik juga menerapkan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan secara utuh rangkaian peristiwa, motif, serta peran tersangka dalam kematian korban.












