Baru Juli, 2.455 Wanita di Cianjur Sudah Jadi Janda Di Dominasi Faktor Ekonomi

Berita, Cianjur8 Dilihat
banner 468x60

detakpublik, CIANJUR – Pengadilan Agama Cianjur mencatat angka perceraian sepanjang tahun 2026 menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Hingga 8 Juli 2026, jumlah perkara perceraian yang masuk telah mencapai 2.455 perkara, didominasi oleh cerai gugat atau gugatan yang diajukan pihak istri.

Hakim Juru Bicara Pengadilan Agama Cianjur, Ahmad Yani, mengatakan, dari total perkara tersebut terdiri dari 417 cerai talak dan 2.038 cerai gugat.

banner 336x280

“Periode 1 Januari sampai 8 Juli 2026, cerai talak 417, cerai gugat 2.038, jumlah 2.455,” ujarnya kepada Wartawan, Sabtu 11 Juli 2026.

Dia menjelaskan, faktor penyebab perceraian masih didominasi persoalan ekonomi dengan 1.703 perkara. Selain itu, penyebab lainnya meliputi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 693 perkara, poligami 11 perkara, judi online 24 perkara, meninggalkan pasangan 10 perkara, KDRT 6 perkara, murtad 3 perkara, dihukum penjara 2 perkara, mabuk 1 perkara, cacat badan 1 perkara, dan kawin paksa 1 perkara.

Sebagai perbandingan, sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, Pengadilan Agama Cianjur menangani 4.805 perkara perceraian, yang terdiri dari berbagai faktor penyebab, yakni ekonomi sebanyak 2.495 perkara, perselisihan 2.112 perkara, judi 102 perkara, meninggalkan pasangan 57 perkara, KDRT 13 perkara, mabuk 10 perkara, poligami 3 perkara, murtad 3 perkara, dihukum penjara 3 perkara, cacat badan 2 perkara, dan kawin paksa 1 perkara.

Menurut Ahmad Yani, tren perceraian tahun ini diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir tahun.

“Angka perceraian sekarang meningkat. Baru masuk Juli sudah 2.455 perkara, sedangkan tahun lalu sampai Desember mencapai lebih dari 5.000 perkara. Biasanya lonjakan terjadi mulai Agustus, sehingga September sampai Oktober bisa lebih parah lagi jumlahnya,” katanya.

Dia menambahkan, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, peningkatan perkara perceraian pada 2026 tergolong sangat signifikan.

Ahmad Yani juga menyoroti bahwa praktik judi online diduga masih menjadi salah satu pemicu keretakan rumah tangga, meski kini tidak banyak dicantumkan secara langsung sebagai alasan gugatan perceraian.

“Kalau tahun kemarin banyak yang mencantumkan judi online. Sekarang judolnya dikemas rapi, disembunyikan. Alasannya lebih banyak pertengkaran karena masalah nafkah atau suami tidak bertanggung jawab. Padahal di balik masalah ekonomi itu sering kali ada penyebab lain, seperti suaminya malas bekerja atau bermain judi online,” jelasnya.

Di menduga banyak pihak enggan mengungkapkan judi online sebagai penyebab utama karena merasa malu.

Bahkan, lanjutnya, pada 2024 pihak PPATK pernah mendatangi Pengadilan Agama Cianjur untuk mewawancarai korban yang rumah tangganya hancur akibat kecanduan judi online.

“Waktu itu PPATK meminta dua orang korban untuk diwawancarai langsung. Ada yang sampai menggadaikan rumah orang tua, motor, mobil, bahkan menjual berbagai barang demi bermain judi online. Itu dilakukan agar PPATK mengetahui langsung dampak yang dialami para korban,” pungkasnya. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *