CIANJUR – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP dan Damkar) Kabupaten Cianjur semakin intensif dalam melakukan razia operasi Cipta Kondisi selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. Operasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta mencegah peredaran barang-barang haram yang dilarang selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Untuk operasi kali ini, Sat Pol PP dan Damkar menargetkan pedagang kios jamu di wilayah Kecamatan Cianjur, Karangtengah, dan Cilaku. Razia yang dilakukan pada hari Rabu (5/3/2025) malam itu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 167 botol minuman keras (miras) yang dijual di beberapa kios jamu.
Plt Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo, menyampaikan bahwa operasi ini akan terus gencar dilaksanakan selama bulan Ramadhan untuk menciptakan suasana yang kondusif, aman dan tertib sehingga masyarakat bisa khusyu dalam menjalankan kegiatan ibadah.
“Kami tidak akan mentoleransi peredaran miras, apalagi di bulan suci Ramadhan, yang seharusnya menjadi waktu untuk beribadah dan meningkatkan keimanan,” tegasnya.
Selain razia terhadap pedagang kios jamu, Sat Pol PP juga akan terus melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada kegiatan yang meresahkan masyarakat, khususnya yang bisa mengganggu kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Joko juga berharap, dengan adanya operasi Cipta Kondisi ini, ketertiban masyarakat dapat terjaga dan lingkungan sekitar menjadi lebih aman dan nyaman selama Ramadhan.
“Kami sudah dua kali melakukan operasi selama bulan Ramadhan ini. Barang bukti yang berhasil diamankan ratusan botol minuman keras dan minuman oplosan roso-roso akan disimpan di gudang penyimpanan bersama barang bukti hasil razia sebelumnya. Selanjutnya barang bukti itu akan dimusnahkan oleh Bupati,” pungkasnya.