Kejari Cianjur Awasi Ketat Pelaksanaan Program MBG

Berita, Cianjur5 Dilihat
banner 468x60

detakpublik, CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur melalui Bidang Intelijen terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN). Pengawasan dilakukan untuk memastikan program berjalan sesuai aturan serta mencegah potensi penyimpangan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, mengatakan, selain menjalankan fungsi pencegahan, pihaknya juga mendapat instruksi dari Kejaksaan Agung untuk melakukan pengawasan terhadap sejumlah program strategis nasional, seperti MBG dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

banner 336x280

“Pengawasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden, baik dalam program ketahanan pangan maupun pemberdayaan ekonomi melalui UMKM,” ujarnya kepada Wartawan, Jumat 10 Juli 2026.

Menurut Angga, Kejari Cianjur telah melakukan inspeksi secara acak ke sejumlah sekolah penerima manfaat MBG, tanpa terlebih dahulu mengetahui dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan.

“Kami datang secara acak untuk melihat langsung apakah pelaksanaan MBG berjalan dengan baik. Alhamdulillah saat itu kami melihat distribusi dan pelaksanaannya sudah cukup baik. Karena kalau di hilirnya tidak baik, tentu penyedia maupun mekanisme di hulunya juga patut dipertanyakan,” katanya.

Meski demikian, Angga menegaskan pihaknya tetap menemukan sejumlah indikasi yang perlu menjadi perhatian. Mulai dari persoalan administrasi pembentukan yayasan, penunjukan mitra SPPG, hingga dugaan praktik jual beli titik pendirian dapur MBG.

Dia menjelaskan, pelaku usaha memang berhak memperoleh keuntungan dari usahanya. Namun, penyelenggara negara tidak boleh memanfaatkan program strategis nasional untuk kepentingan pribadi.

“Yang tidak boleh adalah ketika ada pihak yang memanfaatkan momentum proyek strategis negara untuk praktik jual beli titik. Titiknya sudah dibayar, tetapi dapurnya belum dibangun. Hal-hal seperti itu yang menjadi perhatian kami,” ungkapnya.

Sejauh ini, Kejari Cianjur belum menyimpulkan adanya pelanggaran pidana karena proses pendalaman masih berlangsung. Namun, pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah dapur MBG yang dinilai bermasalah, termasuk dapur yang diduga tidak memenuhi persyaratan seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan perizinan operasional.

“Kami juga mengidentifikasi dapur-dapur yang sempat menimbulkan kasus keracunan. Misalnya IPAL tidak ada, tetapi dapur tetap beroperasi sehingga berdampak kepada masyarakat. Kenapa tidak dihentikan sementara? Kenapa masih bisa beroperasi? Itu menjadi perhatian kami karena program ini menggunakan uang negara,” jelasnya.

Angga menambahkan, proses pendalaman dilakukan bersama Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), sementara Bidang Intelijen memberikan dukungan berupa pengumpulan data, wawancara, dan analisis di lapangan.

“Kami belum menyimpulkan ada pelanggaran, tetapi memang terdapat sejumlah indikasi yang sedang kami dalami. Kami ingin melihat sejauh mana fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan MBG berjalan secara objektif kepada seluruh pihak,” katanya.

Dia menegaskan, Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan keterbukaan.

“Penegakan hukum tidak dilakukan secara serta-merta. Semua harus berdasarkan data, fakta, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu kami terus mengedepankan pencegahan sekaligus pengawasan agar Program MBG benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *