16 Pelajar Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Duel Maut Siswa SMP Di Leles

Berita, Peristiwa799 Dilihat

detak publik.id– Kepolisian Resor (Polres) Cianjur menetapkan 16 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai tersangka dalam kasus duel antarpelajar yang menewaskan seorang siswa berinisial ZD. Insiden tragis tersebut terjadi di Jembatan Parigi, Desa Sindangsari, Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Reserse Kriminal Polres Cianjur melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pelajar yang sebelumnya dipanggil sebagai saksi. Dari hasil penyelidikan, ke-16 pelajar dinyatakan terlibat aktif dalam peristiwa tawuran yang berujung pada kematian ZD, yang terjatuh dari atas jembatan saat duel dua lawan dua berlangsung.

“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami miliki, sebanyak 16 pelajar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang menyebabkan kematian korban,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Jum’at (24/7/2025).

Para tersangka, yang sebagian besar masih duduk di bangku kelas 8 dan 9, berasal dari dua sekolah berbeda di Kecamatan Leles. Mereka masing-masing berinisial AZ, MD, AN, RS, RA, BG, MN, SS, RH, RF, A, RP, MH, PN, MF, dan N. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruhnya memiliki peran beragam dalam peristiwa tersebut.

“Peran mereka bervariasi, mulai dari yang langsung terlibat dalam duel, yang mengatur pertemuan untuk tawuran, menjadi pengendara sepeda motor menuju lokasi, hingga yang merekam dan menyaksikan aksi duel tanpa mencegahnya,” jelas AKP Tono.

Atas perbuatannya, para pelajar dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Sebelumnya kasus ini menjadi perhatian luas publik setelah video duel yang menyebabkan korban jatuh dari jembatan beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, tampak aksi duel antara dua pelajar di atas jembatan. Salah satu dari mereka, yakni korban ZD, terpeleset dan jatuh, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa ini kembali mengungkap persoalan klasik soal kenakalan remaja yang berujung fatal. Pemerhati pendidikan di Cianjur mendesak adanya sinergi lebih kuat antara pihak sekolah, orang tua, dan aparat untuk mengawasi perilaku siswa, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

Pemkab Cianjur melalui Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama di tingkat daerah diminta segera merumuskan langkah strategis untuk menanggulangi potensi konflik pelajar, termasuk melalui pembinaan karakter, konseling, dan pemantauan intensif aktivitas siswa di luar jam belajar.

Sementara itu, proses hukum terhadap 16 tersangka masih terus berjalan dan Polres Cianjur menyatakan akan tetap mengedepankan pendekatan yang sesuai dengan prinsip peradilan anak.(Red)