Kejari Cianjur Catat Perkara Pidana di Cianjur Meningkat, Narkotika Kasus Yang Paling Banyak

Berita, Cianjur1 Dilihat

CIANJUR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur mencatat adanya peningkatan jumlah perkara pidana yang ditangani dalam kurun waktu tahun 2024 hingga pertengahan tahun 2025. Kasus narkotika dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi dua jenis perkara yang paling banyak.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Cianjur, Prasetya mengatakan, selama tahun 2024, pihaknya menangani 182 perkara narkotika. Sedangkan sepanjang Januari hingga Juni 2025, sudah ada 68 perkara serupa.

“Jumlah itu cukup tinggi, meskipun tahun ini masih berjalan. Kemungkinan bisa bertambah karena proses hukum terus berjalan,” kata dia kepada wartawan Kamis (19/6).

Selain narkotika, TPPO juga menjadi perhatian. Pada 2024 tercatat 5 perkara, sedangkan dalam enam bulan pertama 2025, jumlahnya sudah mencapai 6 perkara. Prasetya menegaskan, kenaikan ini menunjukkan adanya peningkatan atensi terhadap kejahatan perdagangan orang.

“TPPO jelas mengalami peningkatan. Kami bahkan sudah menerima SPDP tambahan sekitar tiga sampai empat perkara yang masih dalam tahap penyidikan oleh kepolisian,” katanya.

Secara keseluruhan, perkara pidana umum lainnya seperti orang dan harta benda (orhanda) mencapai 259 kasus di 2024 dan 106 kasus di 2025 hingga Juni. Perkara keamanan dan ketertiban umum (kamtibum) serta tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 181 kasus pada 2024, dan 81 kasus di 2025.

Perkara judi online pun tidak luput dari perhatian. Pada 2024, Kejari menangani empat kasus, sementara pada 2025 hingga pertengahan tahun sudah ada lima perkara.

Untuk perkara pemilu dan pilkada, Kejari mencatat tiga perkara pada 2024 seiring dengan momentum pesta demokrasi. Namun, pada 2025 belum ada perkara terkait pemilihan umum yang ditangani.

Sementara itu, penerapan keadilan restoratif (restorative justice) juga dilakukan Kejari Cianjur. Sepanjang 2024, terdapat dua perkara yang diselesaikan dengan pendekatan RJ. Di 2025, hingga pertengahan tahun baru satu perkara yang diproses dengan pendekatan tersebut.

“Kami terus mengupayakan restorative justice untuk perkara-perkara sederhana yang memenuhi syarat sesuai peraturan Jaksa Agung,” ungkap Prasetya.

Dia menambahkan, Kejari kini tengah fokus pada tahapan pra-penuntutan. Dalam tahap ini, jaksa memberikan supervisi dan pendampingan hukum kepada para penyidik dari Polsek, Polres, Imigrasi, hingga instansi lainnya.

“Tujuannya agar berkas perkara bisa langsung lengkap (P21) dan tidak kembali dengan status B19. Kami aktif memberikan saran yuridis melalui berita acara koordinasi,” ujarnya. (Red)