Pilkades Digital di Cianjur Molor, Penetapan DPT dan Kesiapan Anggaran Jadi Sorotan

Berita, Cianjur31 Dilihat
banner 468x60

detakpublik, CIANJUR — Pemerintah Kabupaten Cianjur menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 yang semula dijadwalkan berlangsung pada 18 Oktober. Pemungutan suara di 47 desa kini diproyeksikan digelar pada November 2026 dengan mempertimbangkan kesiapan anggaran, pemutakhiran data pemilih, serta pematangan tahapan teknis penyelenggaraan.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur sekaligus Sekretariat Panitia Pilkades Serentak, Dendi Rinaldi, membenarkan perubahan jadwal tersebut. Meski mengalami penundaan, pemerintah daerah memastikan Pilkades tetap dilaksanakan tahun ini.

banner 336x280

“Betul, Pilkades serentak 2026 di Cianjur ditunda. Tidak jadi tanggal 18 Oktober 2026. Kemungkinan diselenggarakan pada November 2026. Yang jelas tidak akan lewat tahun,” ujar Dendi saat dikonfirmasi, Kamis(15/10/2026).

Menurut Dendi, penundaan tersebut merupakan hasil pertimbangan sejumlah aspek, mulai dari kesiapan anggaran dan kebutuhan teknis hingga masukan DPRD Kabupaten Cianjur.

Dari sisi anggaran, pembiayaan penyelenggaraan Pilkades dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Karena itu, penyesuaian jadwal diperlukan agar pelaksanaan pemilihan sejalan dengan kesiapan anggaran yang tersedia.

Selain itu, proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih tetap (DPT) masih berlangsung untuk memastikan akurasi data pemilih. Panitia juga memerlukan waktu tambahan guna mematangkan berbagai kebutuhan teknis di lapangan.

Dendi menjelaskan, penetapan jadwal baru beserta penyesuaian tahapan akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Pasalnya, jadwal awal Pilkades juga ditetapkan melalui regulasi tersebut sehingga perubahan pelaksanaannya harus memiliki landasan hukum yang sama.

“Untuk waktu pastinya kapan dan berapa lama penyesuaian waktu pelaksanaannya nanti di Perbup. Karena penetapan awal di Perbup, maka penyesuaian atau penundaan pun harus ditetapkan melalui Perbup lagi,” katanya.

Meski jadwal pemungutan suara berubah, penundaan tersebut tidak membatalkan tahapan Pilkades yang telah berjalan. Panitia akan menyesuaikan tahapan yang belum terlaksana dengan jadwal baru yang nantinya ditetapkan pemerintah daerah.

Sejumlah tahapan telah dilalui, termasuk penetapan calon kepala desa. Adapun tahapan berikutnya mencakup penetapan DPT, masa kampanye, hingga pemungutan suara.

Penambahan waktu persiapan juga diharapkan dapat mendukung penerapan sistem pemilihan digital yang akan digunakan dalam Pilkades serentak tahun ini. Sosialisasi kepada masyarakat dinilai penting agar pemilih memahami mekanisme pemungutan suara dan pelaksanaannya berjalan optimal.

“Apalagi kita tetapkan sistem pemilihan digital, jadi bisa makin banyak waktu untuk sosialisasi. Diharapkan dengan adanya penyesuaian, pelaksanaan bisa lebih maksimal,” tutur Dendi.

Dengan penyesuaian jadwal tersebut, Pemkab Cianjur berharap seluruh tahapan Pilkades serentak di 47 desa dapat dipersiapkan secara lebih matang, baik dari aspek administrasi, kesiapan anggaran, maupun pemahaman masyarakat terhadap sistem pemilihan digital.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *